Jumat, 14 Juni 2019

Sisa Hasil Usaha (SHU)



SISA HASIL USAHA (SHU)
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
§  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
§  Bagian (presentase) SHU anggota
§  Total simpanan seluruh anggota
§  Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
§  Jumlah simpanan per anggota
§  Omzet atau volume usaha per anggota
§  Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
§  Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Menurut UU no.25 tahun 1992, Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

NILAI DAN PRINSIP DASAR SEBAGAI KEKUATAN KOPERASI DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI EKONOMI
Koperasi Dalam Menghadapi Globalisasi

Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.
                                                            
Berbagai kendala koperasi dalam menghadapi persaingan dan merespon pasar yang berkembang antara lain:
·         Keterlambatan koperasi untuk merger atau amalgamasi sehingga banyak duplikasi fungsi dan jenis koperasi yang kecil dan tidak efisien.
·         Kekurangan koperasi untuk memanfaatkan kaidah-kaidah koperasi untuk meraih keunggulan kompetitif. Hal ini juga sering disebut kekurangan semangat kewirausahaan dalam perkoperasian.
 Kebijakan merger/amalgamasi adalah untuk mencapai skala ekonomis sehingga tercapai ukuran minimum yang efisien.

Tantangan yang sangat Mendasar di era globalisasi dan pasar bebas adalah bagaimana mempertahankan pangsa pasar domestik dan menerobos pasar regional AFTA, APEC, dan GLOBAL. Jadi sikap kita jelas bahwa kita tidak mau menjadi penonton tetapi dengan segala kemampuan, daya dan upaya kita harus menjadi pemain di arena persaingan global. Koperasi memegang peran kunci menciptakan era globalisasi yang berkeadilan, diantaranya adalah:

  1. Koperasi dapat menciptakan pemerintahan yang bersifat dialogis dan demokratis, sejak lahirnya koperasi dikenal sebagai agen perubahan dan demokrasi.
  2. Koperasi meningkatkan kapasitas ekonomi dan koperasi adalah “MARKET LEADERS” dalam berbagai sektor industri diseluruh dunia.
  3. Koperasi juga sangat fleksibel dan lebih cepat pulih dalam menghadapi situasi pasar yang kurang kondusif dan dapat dipastikan bahwa koperasi dapat membawa efisiensi ekonomi yang tinggi.
  4. Koperasi merupakan landasan  pembangunan ekonomi lokal. Koperasi memulai bekerja berdasarkan kebutuhan lokal masyarakat sehingga mereka memiliki komitmen tinggi terhadap masyarakat lokal, hal tersebut sangat berbeda dengan badan usaha lain umumnya.
  5. Koperasi dapat meningkatkan tanggung jawab bersama terhadap resiko usaha, koperasi merupakan inovator terdepan dalam melaksanakan keseimbangan antara nilai-nilai serta manfaat sosial dengan ekonomi. Hal ini berbeda jauh dengan badan-badan usaha lain yang lebih mementingkan keuntungan ekonomi/finansial.
  6. Masyarakat sebagai inti dari perusahaan, itulah tujuan dan nilai yang diperjuangkan dalam koperasi, dapat berdiri dan berusaha sendiri (SELF ORGANIZATION), serta merespon dengan cepat perubahan sosial ekonomi yang terjadi di sekitarnya. 
  7. Koperasi melaksanakan pranata sistem nilai yang meliputi sistem moral ketuhanan yang menghindari para pelaku ekonomi dari perangkap keserakahan.
Nilai dasar koperasi adalah ide atau konsep yang berkaitan dengan tujuan koperasi itu sendiri. Nilai dasar koperasi mempunyai peranan yang vital dalam perkembangan koperasi karena nilai dasar itu telah memperkuat perkoperasian. Nilai-nilai dasar itu ialah Keadilan, kesamaan hak, solidaritas, kemandirian, efisiensi.
Nilai-nilai koperasi yang dapat membantu dalam menjawab tantangan globalisasi adalah:
·         Koperasi harus menyesuaikan diri, dimana koperasi harus mengadopsi cara-cara swasta ke dalam dan keluar, bekerja sama dengan badan usaha swasta dan BUMN melalui pola kemitraan dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip koperasi.
·         Kembali kedasar, yaitu kembali kepada prinsip-prinsip koperasi yang paling dasar (PASAL 33 UUD 1945).
Menyadari akan tantangan, peluang, dan kendala yang dihadapi koperasi dalam menghadapi era liberalisasi dan globalisasi yang tengah berjalan, maka pembinaan dan pengembangan koperasi pada dasarnya ditujukan pada upaya-upaya untuk:
  1. Menyempurnakan mekanisme internal yang sesuai dengan identitas koperasi sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat.
  2. Mengembangkan kompatibilitas dengan kehidupan dunia usaha.
  3. Mengusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan kebijaksanaan pengembangan yang mendukung kelangsungan perkembangan koperasi.
  4. Mendudukkan kembali keanggotaan benar-benar sebagai dasar kekuatan koperasi dan meningkatkan serta mengefektifkan perannya sebagai pemilik-pemilik yang berkepentingan dari koperasinya.
  5. Koperas-koperasi harus benar-benar menyadari makna identitas dan prinsip-prinsip koperasi serta menggali potensi yang dikandung oleh prinsip-prinsip tersebut dan mengembangkan kekuatan anggota.
  6. Memberdayakan anggota-anggota pada pelaksana dan pimpinan (yang dipilih) sehingga efek koperasinya dapat dinikmati dan keberadaan koperasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
  7. Dengan penuh kesungguhan, telaten dan penuh tangung jawab, menghimpun dan menggunakan sumber-sumber daya yang ada dan dapat dijangkau oleh koperasi. 
  8. Secara sungguh-sungguh dan dengan berbagai cara yang efektif membangun kemampuan finansial koperasi melalui simpanan-simpanan, tabungan-tabungan, penyisihan pendapatan, cadangan dan yang sejenisnya.
  9. Pengembangan jaringan usaha dan aliansi strategis koperasi (cooperative bussiness network dan cooperative strategic alliances) melalui peningkatan pertukaran informasi, kemitraan, dan ketertarikan usaha untuk selanjutnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya dapat berintegrasi dan berkembang pelaksanaan perdagangan  antar koperasi (INTER-COOP TRADING), baik secara horizontal, vertikal, dan diagonal.
  10. Kualitas pengelolaan koperasi ditingkatkan agar akuntabilitasnya dapat dibuktikan sebagai lembaga pendemokrasian ekonomi yang paling tepat dan sesuai dengan program pemberdayaan ekonomi rakyat. Untuk itu, transparansi pengelolaan usaha ke anggota akan semakin ditingkatkan, demikian pula kemampuan menata pembukuan dan laporan yang auditable akan dikembangkan guna memupuk kepercayaan anggota dan meningkatkan kredibilitas koperasi sebagai lembaga ekonomi yang modern. Ada empat alasan pokok perlunya akuntabilitas koperasi ditingkatkan, yaitu 1) Koperasi sebagai unit ekonomi yang demokratis akan menghindarkan diri dari praktek KKN, 2) Mekanisme pengambilan keputusan yang demokratis akan memotivasi berkembangnya partisipasi , 3) Wadah untuk pembentukan rakyat yang demokratis yang menghayati COLLECTIVE SELF RULE(KEPEMIMPINAN KOLEKTIF YANG MANDIRI), 4) Berkembangnya kesetaraan dalam hubungan ekonomi, bukan patron-client atau tuan-hamba.

PEMBERDAYAAN KOPERASI MELALUI PENGUATAN MANAJEMEN PEMASARAN STARTEGI 

Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.
Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya berasal dari pengamat, bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang pajak.  

         Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi. Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju.  

         Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya.

         Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.


KEWIRAUSAHAAN KOPERASI


Pengertian Kewirausahaan

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Kebutuhan Akan Kewirausahaan-wirausahaan Koperasi.
1.      Pembangunan koperasi diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang makin efiesien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar pada masyarakat.
2.      Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi di tingkatkan melalui upaya peningkatan kebersamaan dan manajemen yang lebih professional.
3.      Pemberian kemampuan yang seluas-luasnya disegala sektor kegiatan ekonomi dan penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan kumdahan memperoleh permodalan, dan
4.      Kerja sama antarkoperasi dan antar koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata.
Seharusnya pemerintah mampu memperbesar kelompok wirausaha ini dengan:
1.      Memberikan kebebasan berusaha ( dalam arti kebebasan yang tidak menggangu kepentingan orang lain).
2.      Menciptakan kondisi lingkungan yang dapat merangsang kegiatan inovatif, dan
3.      Memberikan pendidikan dan pelatihan agar dapat meningkatkan kompetensi para wirausaha tersebut.
4.      Pengertian Kewirakoperasian
Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam usaha komperatif dengan mengambil prakasa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata, serta peningkatan kesejahteraan bersama.
1.      Competitive Advantages Pada Koperasi
Pundak wirausaha koperasi diharapkan koperasi akan mempunyai keunggulan bersaing (competitive advantages) dari badan usaha lain yang menjadi saingannya. sebenarnya competitive advantages dapat diperoleh melalui strategic assetreputation dan arsitectur koperasi, tetapi peranan wirakop dalam menciptakan inovasi lebih dominan dalam menciptakan competitive advantages.
1.      Fungsi Kewirakoperasian
Fungsi atau kegiatan wirakoperasi ,jenis kewirakoperasian dibedakan menjadi 3 hal yaitu kewirakoperasian rutin,arbitrage dan inovatif.
1.      Kewirakoperasian Rutin
Kewirakoperasian rutin diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha koperasi seperti produksi,pemasaran,personalia,keuangan,administrasi,dll.
2.      Kewirakoperasian Arbitrage
Arbitrage di sini dimaksudkan sebagai keputusan yang diambil dari dua kondisi yang berbeda.Tugas utama wirakoperasi dalam hal ini mencari peluang yang menguntungkan dari dua kondisi yang berbeda.
3.      Kewirakoperasian Inovatif
Wirakoperasi yang inovatif berarti wirakoperasi yang selalu tidak puas dengan kondisi yang ada.Ia selalu berusaha mencari,menemukan dan memanfaatkan peluang yang diperoleh.
1.      Tipe Kewirakoperasian
Kewirakoperasian dibagi menjadi 4, yaitu:
1.      Kewirakoperasian Anggota
Anggota sebagai pemilik koperasi dapat menjadi wirakoperasi bila ia mampu menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada untuk pertumbuhan koperasi.
2.      Kewiraoperasian Manager
Koperasi yang mengangkat manager sebagai pelaksana dan penangung jawab kegiatan operational dan tentumya mengharapkan perubahan yang memberikan keuntungan.Tetapi kendala yang dihadapi oleh manager adalah keterbatasan kebebasan untuk bertindak.
3.      Kewirakoperasia Birokrat
Birokrat adalah pihak yang secara tidak langsung berhubungan dengan pengembangan gerakan koperasi.Setiap kegiatannya memang diarahkan untuk memacu perkembangan koperasi.
4.      Kewirkoperasian Katalis
Katalis di sini diartikan sebagai pihak yang berkompeten terhadap pengembangan koperasi kendatipun ia tidak mempunyai hubungan langsung dengan organisasi koperasi.
1.      Tugas Wirakoperasi
Tugas kewirakoperasian adalah menciptakan keunggulan bersaing koperasi dibanding dengan organisasi usaha pesaingnya.Keunggulan tersebut dapat di peroleh melalui :
1.      Mendudukkan koperasi sebagai penguasa yang kuat di pasar.
Bila para petani bersatu membentuk koperasi,maka keoperasi tersebut mempunyai kedudukkan yang kuat di pasar.
2.      Kemampuan dalam mereduksi biaya transaksi.
Yaitu menekan biaya transaksi.biaya transaksi adalah biaya di luar produksi yang timbul karena adanya transaksi-transaksi,seperti biaya kontrak.
3.      Pemanfaatan interlinkage market.
Interlinked market adalah hubungan transaksi antara pelaku-pelaku ekonomi di pasar.
4.      Pemanfaatan trust capital
Trust capital diartikan sebagai pengumpulan modal.
5.      Pengedalian ketidakpastian.
Upaya pengendalian ketidakpastian sangat dimungkinkan mengingat adanya pasar internal pada koperasi.
6.      Penciptan inovasi.
Inovasi pada koperasi sangat dimungkinkan mengingat banyak pihak yang berkompeten terhadap pertumbuhan koperasi.Tugas wirakoperasi dalam hal ini menciptakan inovasi-inovasi baru yang menguntungkan bagi koperasi dan anggotanya.
7.      Pembangunan manfaat partisipasi.
Keunggulan koperasi dapat diperoleh melalui partisipasi baik partisipasi kontributif dalam penyerahan keuangan dan pengambilan keputusan,maupun partisipasi intensif dalam hal pemanfaatan pelayanan koperasi.
8.      Prasyarat Keberhasilan Wirausaha Koperasi
Koperasi sebagai unit usaha yang bergerak dibidang ekonomi dan sosial pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu: Membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi,yang merupakan sasaran utama pertumbuhan ekonomi.
Perubahan yang meningkatkan produktivitas hanya dapat dilakukan melalui dua jalan yaitu:
1.      Melalui kegiatan inovatif (penciptan bangunan baru dan penerapannya).
2.      Melalui kegiatan peningkatan kegiatan kerja (berprestasi lebih banyak dalam satuan waktu kerja tetap atau waktu kerja yang diperpanjang.
Tipe inovasi ala scumpeter tentang kegitan kerja yang meliputi:
·         Pembuatan dan pemapanan produk-produk baru atau mutu produk yang baru.
·         Pembangunan metode produksi baru.
·         Menciptakan tata laksana produksi baru dibidang industri.
·         Pembuatan prasarana baru.
·         Pencarian sumber pembelian baru.

Hakikat dari fungsi wirausaha : Melihat dan menerapkan kemungkinan-kemungkinan baru dalam bidang ekonomi.fungsi ini disebut fingsi inovatif.
Fungsi inovasi dapat dijabarkan dalam berbagai kegiatan kerja meliputi:
1.      Mengenai keuntungan atau manfaat dari kombinasi-kombinasi baru.
2.      Evaluasi keuntungan yang terlangsung dalam kombinasi baru itu.
3.      Pembiayaan.
4.      Teknologi dan perencanan pembangunan tempat-tempat produksi.
5.      Pengadaan,pendidikan dan memimpin tenaga kerja.
6.      Negoisasi dengan pemerintah badan atau resmi yang berwenang.
7.      Negoisasi dengan pemasok pelanggan.
Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut,seorang wirausaha koperasi dihadapi pada kendala sebagai berikut:
1.      Kemungkinan bertindak inovatif tidak selalu merupakan kemungkinan yang diizinkan menurut hukum.jadi inovator tidak mempunyai hak untuk menerapkan tindakan inovatif.
2.      Kemungkinan inovatif yang diperoleh harus ditemukan dan dilaksanakan penerapanya.untuk itu diperbolehkan kemampuan baik personal maupun organisatoris.
3.      Kalaupun kemungkinan inovatif tertentu tidak terlarang dan masih dalam rangka kesangupan seorang atau kelompok,maka perseorangan atau kelompok perlu memiliki motivasi untuk menerapkan inovasi itu.
4.      Jiwa dan Semangat Wirausaha Koperasi
5.      Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri
6.      Berorientasi pada tugas dan hasil yang didorong oleh kebutuhan untuk berprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyai tekad kerja keras, dam mempunyai energi inisiatif
7.      Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan-keputusan secara cepat dan cermat
8.      Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saran-saran dan kritik
9.      Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun
10.  Berorientasi ke masa depan

10.  Prinsip-prinsip inovasi
11.  Inovasi harus mempunyai tujuan dan sistematis yang dimulai dengan menganalisis peluang.
12.  Inovasi bersifat konseptual dan perseptual.
13.  Agar efektif sebuah inovasi harus sederhana dan harus difokuskan.
14.  Inovasi yang efektif harus dimulai dari kecil,tidak perlu muluk-muluk dan cobalah melakukan sesuatu yang khas.
15.  Inovasi yang berhasil harus mengarah pada kepemimpinan.
16.  Jangan berlagak pintar.
17.  Jangan mencoba mengerjakan terlalu banyak pekerjaan sekaligus.
18.  Jangan coba-coba melakukan inovasi bagi masa depan.
19.  Harus diingat bahwa inovasi adalah karya.
20.  Agar berhasil, seseorang inovator harus membina kekuatannya.
21.  Harus diingat, inovasi adalah dampak dalam perekonomian dan masyarakat









Sisa Hasil Usaha (SHU)

SISA HASIL USAHA (SHU) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, ...