SISA HASIL USAHA (SHU)
SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
bagian (persentase) SHU anggota
3.
total simpanan seluruh anggota
4.
total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5.
jumlah simpanan per anggota
6.
omzet atau volume usaha per anggota
7.
bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
§ SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
§ Bagian
(presentase) SHU anggota
§ Total
simpanan seluruh anggota
§ Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
§ Jumlah
simpanan per anggota
§ Omzet atau
volume usaha per anggota
§ Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota
§ Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Menurut UU no.25 tahun 1992, Sisa Hasil Usaha merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
NILAI DAN PRINSIP DASAR SEBAGAI
KEKUATAN KOPERASI DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI EKONOMI
Koperasi Dalam Menghadapi Globalisasi
Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan
adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap
pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi
sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak
bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah
masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri
terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM
harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi.
Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa
ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar
dari ancaman globalisasi.
Berbagai kendala koperasi dalam
menghadapi persaingan dan merespon pasar yang berkembang antara lain:
·
Keterlambatan koperasi untuk merger
atau amalgamasi sehingga banyak duplikasi fungsi dan jenis koperasi yang kecil
dan tidak efisien.
·
Kekurangan koperasi untuk
memanfaatkan kaidah-kaidah koperasi untuk meraih keunggulan kompetitif. Hal ini
juga sering disebut kekurangan semangat kewirausahaan dalam perkoperasian.
Kebijakan merger/amalgamasi
adalah untuk mencapai skala ekonomis sehingga tercapai ukuran minimum yang
efisien.
Tantangan yang sangat Mendasar di era
globalisasi dan pasar bebas adalah bagaimana mempertahankan pangsa pasar
domestik dan menerobos pasar regional AFTA, APEC, dan GLOBAL. Jadi sikap kita
jelas bahwa kita tidak mau menjadi penonton tetapi dengan segala kemampuan,
daya dan upaya kita harus menjadi pemain di arena persaingan global. Koperasi
memegang peran kunci menciptakan era globalisasi yang berkeadilan, diantaranya
adalah:
- Koperasi dapat menciptakan pemerintahan yang bersifat dialogis dan
demokratis, sejak lahirnya koperasi dikenal sebagai agen perubahan dan
demokrasi.
- Koperasi meningkatkan kapasitas ekonomi dan koperasi adalah “MARKET
LEADERS” dalam berbagai sektor industri diseluruh dunia.
- Koperasi juga sangat fleksibel dan lebih cepat
pulih dalam menghadapi situasi pasar yang kurang kondusif dan dapat
dipastikan bahwa koperasi dapat membawa efisiensi ekonomi yang tinggi.
- Koperasi merupakan landasan pembangunan ekonomi lokal. Koperasi
memulai bekerja berdasarkan kebutuhan lokal masyarakat sehingga mereka
memiliki komitmen tinggi terhadap masyarakat lokal, hal tersebut sangat
berbeda dengan badan usaha lain umumnya.
- Koperasi dapat meningkatkan tanggung jawab bersama terhadap resiko
usaha, koperasi merupakan inovator terdepan dalam melaksanakan
keseimbangan antara nilai-nilai serta manfaat sosial dengan ekonomi. Hal
ini berbeda jauh dengan badan-badan usaha lain yang lebih mementingkan
keuntungan ekonomi/finansial.
- Masyarakat sebagai inti dari perusahaan, itulah tujuan dan nilai yang
diperjuangkan dalam koperasi, dapat berdiri dan berusaha sendiri (SELF
ORGANIZATION), serta merespon dengan cepat perubahan sosial ekonomi yang
terjadi di sekitarnya.
- Koperasi melaksanakan pranata sistem nilai yang meliputi sistem
moral ketuhanan yang menghindari para pelaku ekonomi dari perangkap
keserakahan.
Nilai dasar koperasi adalah ide atau
konsep yang berkaitan dengan tujuan koperasi itu sendiri. Nilai dasar koperasi
mempunyai peranan yang vital dalam perkembangan koperasi karena nilai
dasar itu telah memperkuat perkoperasian. Nilai-nilai dasar itu ialah Keadilan,
kesamaan hak, solidaritas, kemandirian, efisiensi.
Nilai-nilai koperasi yang dapat
membantu dalam menjawab tantangan globalisasi adalah:
·
Koperasi harus menyesuaikan diri,
dimana koperasi harus mengadopsi cara-cara swasta ke dalam dan keluar, bekerja
sama dengan badan usaha swasta dan BUMN melalui pola kemitraan dengan tidak
meninggalkan prinsip-prinsip koperasi.
·
Kembali kedasar, yaitu kembali kepada
prinsip-prinsip koperasi yang paling dasar (PASAL 33 UUD 1945).
Menyadari akan tantangan, peluang,
dan kendala yang dihadapi koperasi dalam menghadapi era liberalisasi dan
globalisasi yang tengah berjalan, maka pembinaan dan pengembangan koperasi pada
dasarnya ditujukan pada upaya-upaya untuk:
- Menyempurnakan mekanisme internal yang sesuai dengan identitas
koperasi sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat.
- Mengembangkan kompatibilitas dengan kehidupan dunia usaha.
- Mengusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan kebijaksanaan
pengembangan yang mendukung kelangsungan perkembangan koperasi.
- Mendudukkan kembali keanggotaan benar-benar sebagai dasar kekuatan
koperasi dan meningkatkan serta mengefektifkan perannya sebagai
pemilik-pemilik yang berkepentingan dari koperasinya.
- Koperas-koperasi harus benar-benar menyadari makna identitas dan
prinsip-prinsip koperasi serta menggali potensi yang dikandung oleh
prinsip-prinsip tersebut dan mengembangkan kekuatan anggota.
- Memberdayakan anggota-anggota pada pelaksana dan pimpinan (yang
dipilih) sehingga efek koperasinya dapat dinikmati dan keberadaan koperasi
benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
- Dengan penuh kesungguhan, telaten dan penuh tangung jawab, menghimpun
dan menggunakan sumber-sumber daya yang ada dan dapat dijangkau oleh
koperasi.
- Secara sungguh-sungguh dan dengan berbagai cara yang efektif membangun
kemampuan finansial koperasi melalui simpanan-simpanan, tabungan-tabungan,
penyisihan pendapatan, cadangan dan yang sejenisnya.
- Pengembangan jaringan usaha dan aliansi strategis koperasi
(cooperative bussiness network dan cooperative strategic alliances)
melalui peningkatan pertukaran informasi, kemitraan, dan ketertarikan
usaha untuk selanjutnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya dapat
berintegrasi dan berkembang pelaksanaan perdagangan antar koperasi
(INTER-COOP TRADING), baik secara horizontal, vertikal, dan diagonal.
- Kualitas pengelolaan koperasi ditingkatkan agar akuntabilitasnya dapat
dibuktikan sebagai lembaga pendemokrasian ekonomi yang paling tepat dan
sesuai dengan program pemberdayaan ekonomi rakyat. Untuk itu, transparansi
pengelolaan usaha ke anggota akan semakin ditingkatkan, demikian pula
kemampuan menata pembukuan dan laporan yang auditable akan dikembangkan
guna memupuk kepercayaan anggota dan meningkatkan kredibilitas koperasi
sebagai lembaga ekonomi yang modern. Ada empat alasan pokok perlunya
akuntabilitas koperasi ditingkatkan, yaitu 1) Koperasi sebagai unit
ekonomi yang demokratis akan menghindarkan diri dari praktek KKN, 2) Mekanisme
pengambilan keputusan yang demokratis akan memotivasi berkembangnya
partisipasi , 3) Wadah untuk pembentukan rakyat yang demokratis yang
menghayati COLLECTIVE SELF RULE(KEPEMIMPINAN KOLEKTIF
YANG MANDIRI), 4) Berkembangnya kesetaraan dalam hubungan ekonomi, bukan
patron-client atau tuan-hamba.
PEMBERDAYAAN
KOPERASI MELALUI PENGUATAN MANAJEMEN PEMASARAN STARTEGI
Para
pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan
antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa
kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras.
Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.
Kontroversipun
muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang
berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan
Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang?
Rupanya berasal dari pengamat, bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis
yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang
mengemplang pajak.
Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang
mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi. Di satu
sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia.
Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan
memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan
untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa
liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang
lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang
atas negara maju.
Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan
penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina
pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa
sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di
Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita
untuk meningkatkan daya saing produksinya.
Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri
kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Pengertian Kewirausahaan
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil resiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi
tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama
wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari,
menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, yang
berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi. Kebutuhan Akan Kewirausahaan-wirausahaan
Koperasi.
1. Pembangunan
koperasi diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang makin
efiesien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar pada
masyarakat.
2. Pelaksanaan
fungsi dan peranan koperasi di tingkatkan melalui upaya peningkatan kebersamaan
dan manajemen yang lebih professional.
3. Pemberian
kemampuan yang seluas-luasnya disegala sektor kegiatan ekonomi dan penciptaan
iklim usaha yang mendukung dengan kumdahan memperoleh permodalan, dan
4. Kerja sama
antarkoperasi dan antar koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai
mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata.
Seharusnya pemerintah mampu
memperbesar kelompok wirausaha ini dengan:
1. Memberikan
kebebasan berusaha ( dalam arti kebebasan yang tidak menggangu kepentingan
orang lain).
2. Menciptakan
kondisi lingkungan yang dapat merangsang kegiatan inovatif, dan
3. Memberikan
pendidikan dan pelatihan agar dapat meningkatkan kompetensi para wirausaha
tersebut.
4. Pengertian
Kewirakoperasian
Kewirakoperasian adalah suatu sikap
mental positif dalam usaha komperatif dengan mengambil prakasa inovatif serta
keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi
dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata, serta peningkatan kesejahteraan
bersama.
1. Competitive
Advantages Pada Koperasi
Pundak
wirausaha koperasi diharapkan koperasi akan mempunyai keunggulan bersaing (competitive advantages) dari badan usaha lain
yang menjadi saingannya. sebenarnya competitive advantages dapat diperoleh
melalui strategic asset, reputation dan arsitectur koperasi, tetapi peranan wirakop dalam
menciptakan inovasi lebih dominan dalam menciptakan competitive advantages.
1. Fungsi
Kewirakoperasian
Fungsi atau kegiatan wirakoperasi
,jenis kewirakoperasian dibedakan menjadi 3 hal yaitu kewirakoperasian
rutin,arbitrage dan inovatif.
1. Kewirakoperasian
Rutin
Kewirakoperasian rutin diarahkan
pada kegiatan rutin organisasi usaha koperasi seperti produksi,pemasaran,personalia,keuangan,administrasi,dll.
2. Kewirakoperasian
Arbitrage
Arbitrage di sini dimaksudkan
sebagai keputusan yang diambil dari dua kondisi yang berbeda.Tugas utama
wirakoperasi dalam hal ini mencari peluang yang menguntungkan dari dua kondisi
yang berbeda.
3. Kewirakoperasian
Inovatif
Wirakoperasi yang inovatif berarti
wirakoperasi yang selalu tidak puas dengan kondisi yang ada.Ia selalu berusaha
mencari,menemukan dan memanfaatkan peluang yang diperoleh.
1. Tipe
Kewirakoperasian
Kewirakoperasian dibagi menjadi 4,
yaitu:
1. Kewirakoperasian
Anggota
Anggota sebagai pemilik koperasi
dapat menjadi wirakoperasi bila ia mampu menemukan dan memanfaatkan peluang
yang ada untuk pertumbuhan koperasi.
2. Kewiraoperasian
Manager
Koperasi yang mengangkat manager
sebagai pelaksana dan penangung jawab kegiatan operational dan tentumya
mengharapkan perubahan yang memberikan keuntungan.Tetapi kendala yang dihadapi
oleh manager adalah keterbatasan kebebasan untuk bertindak.
3. Kewirakoperasia
Birokrat
Birokrat adalah pihak yang secara
tidak langsung berhubungan dengan pengembangan gerakan koperasi.Setiap
kegiatannya memang diarahkan untuk memacu perkembangan koperasi.
4. Kewirkoperasian
Katalis
Katalis di sini diartikan sebagai
pihak yang berkompeten terhadap pengembangan koperasi kendatipun ia tidak
mempunyai hubungan langsung dengan organisasi koperasi.
1. Tugas
Wirakoperasi
Tugas kewirakoperasian adalah
menciptakan keunggulan bersaing koperasi dibanding dengan organisasi usaha
pesaingnya.Keunggulan tersebut dapat di peroleh melalui :
1. Mendudukkan
koperasi sebagai penguasa yang kuat di pasar.
Bila para petani bersatu membentuk koperasi,maka
keoperasi tersebut mempunyai kedudukkan yang kuat di pasar.
2. Kemampuan
dalam mereduksi biaya transaksi.
Yaitu menekan biaya transaksi.biaya
transaksi adalah biaya di luar produksi yang timbul karena adanya
transaksi-transaksi,seperti biaya kontrak.
3. Pemanfaatan
interlinkage market.
Interlinked market adalah hubungan
transaksi antara pelaku-pelaku ekonomi di pasar.
4. Pemanfaatan
trust capital
Trust capital diartikan sebagai
pengumpulan modal.
5. Pengedalian
ketidakpastian.
Upaya pengendalian ketidakpastian
sangat dimungkinkan mengingat adanya pasar internal pada koperasi.
6. Penciptan
inovasi.
Inovasi pada koperasi sangat
dimungkinkan mengingat banyak pihak yang berkompeten terhadap pertumbuhan
koperasi.Tugas wirakoperasi dalam hal ini menciptakan inovasi-inovasi baru yang
menguntungkan bagi koperasi dan anggotanya.
7. Pembangunan
manfaat partisipasi.
Keunggulan koperasi dapat diperoleh
melalui partisipasi baik partisipasi kontributif dalam penyerahan keuangan dan
pengambilan keputusan,maupun partisipasi intensif dalam hal pemanfaatan
pelayanan koperasi.
8. Prasyarat
Keberhasilan Wirausaha Koperasi
Koperasi sebagai unit usaha yang
bergerak dibidang ekonomi dan sosial pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama
yaitu: Membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi,yang merupakan sasaran utama
pertumbuhan ekonomi.
Perubahan yang meningkatkan
produktivitas hanya dapat dilakukan melalui dua jalan yaitu:
1. Melalui
kegiatan inovatif (penciptan bangunan baru dan penerapannya).
2. Melalui
kegiatan peningkatan kegiatan kerja (berprestasi lebih banyak dalam satuan
waktu kerja tetap atau waktu kerja yang diperpanjang.
Tipe inovasi ala scumpeter tentang
kegitan kerja yang meliputi:
·
Pembuatan dan pemapanan produk-produk baru atau mutu
produk yang baru.
·
Pembangunan metode produksi baru.
·
Menciptakan tata laksana produksi baru dibidang
industri.
·
Pembuatan prasarana baru.
·
Pencarian sumber pembelian baru.
Hakikat dari fungsi wirausaha :
Melihat dan menerapkan kemungkinan-kemungkinan baru dalam bidang ekonomi.fungsi
ini disebut fingsi inovatif.
Fungsi inovasi dapat dijabarkan
dalam berbagai kegiatan kerja meliputi:
1. Mengenai
keuntungan atau manfaat dari kombinasi-kombinasi baru.
2. Evaluasi
keuntungan yang terlangsung dalam kombinasi baru itu.
3. Pembiayaan.
4. Teknologi
dan perencanan pembangunan tempat-tempat produksi.
5. Pengadaan,pendidikan
dan memimpin tenaga kerja.
6. Negoisasi
dengan pemerintah badan atau resmi yang berwenang.
7. Negoisasi
dengan pemasok pelanggan.
Dalam melaksanakan fungsi-fungsi
tersebut,seorang wirausaha koperasi dihadapi pada kendala sebagai berikut:
1. Kemungkinan
bertindak inovatif tidak selalu merupakan kemungkinan yang diizinkan menurut
hukum.jadi inovator tidak mempunyai hak untuk menerapkan tindakan inovatif.
2. Kemungkinan
inovatif yang diperoleh harus ditemukan dan dilaksanakan penerapanya.untuk itu
diperbolehkan kemampuan baik personal maupun organisatoris.
3. Kalaupun
kemungkinan inovatif tertentu tidak terlarang dan masih dalam rangka kesangupan
seorang atau kelompok,maka perseorangan atau kelompok perlu memiliki motivasi
untuk menerapkan inovasi itu.
4. Jiwa dan
Semangat Wirausaha Koperasi
5. Mempunyai
kepercayaan yang kuat pada diri sendiri
6. Berorientasi
pada tugas dan hasil yang didorong oleh kebutuhan untuk berprestasi,
berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyai
tekad kerja keras, dam mempunyai energi inisiatif
7. Mempunyai
kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan-keputusan secara cepat
dan cermat
8. Mempunyai
jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saran-saran dan kritik
9. Berjiwa
inovatif, kreatif dan tekun
10. Berorientasi
ke masa depan
10. Prinsip-prinsip
inovasi
11. Inovasi
harus mempunyai tujuan dan sistematis yang dimulai dengan menganalisis peluang.
12. Inovasi
bersifat konseptual dan perseptual.
13. Agar efektif
sebuah inovasi harus sederhana dan harus difokuskan.
14. Inovasi yang
efektif harus dimulai dari kecil,tidak perlu muluk-muluk dan cobalah melakukan
sesuatu yang khas.
15. Inovasi yang
berhasil harus mengarah pada kepemimpinan.
16. Jangan
berlagak pintar.
17. Jangan
mencoba mengerjakan terlalu banyak pekerjaan sekaligus.
18. Jangan
coba-coba melakukan inovasi bagi masa depan.
19. Harus diingat
bahwa inovasi adalah karya.
20. Agar
berhasil, seseorang inovator harus membina kekuatannya.
21. Harus
diingat, inovasi adalah dampak dalam perekonomian dan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar