KONSEP,
ALIRAN, SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. KONSEP KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasi. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasi. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.
1.1 Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan
bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk
membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
1.2 Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari
perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari
suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut
menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Kekuatan:
• Dibentuk untuk menunjang perencanaan nasional.
• Direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah.
Kelemahan:
• Koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
• Dibentuk untuk menunjang perencanaan nasional.
• Direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah.
Kelemahan:
• Koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
1.3 Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi
di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
Kekuatan:
• Tujuannya meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
• Negaranya ikut campur tangan dalam menjalankan koperasi.
• Adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pengembangan dan perencanaannya.
• Tujuannya meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
• Negaranya ikut campur tangan dalam menjalankan koperasi.
• Adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pengembangan dan perencanaannya.
Kelemahan:
• Tidak semua anggota koperasi ikut berpartisipasi dalam pengembangan koperasi tersebut.
• Tidak semua anggota koperasi ikut berpartisipasi dalam pengembangan koperasi tersebut.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Latar
belakang yang dapat menimbulkan terjadinya Aliran Koperasi :
1) Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi :
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi :
Ideologi
|
Sistem
Perekonomi
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme
/ Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme
/ Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(CommonWealth)
|
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda.
Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi
bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan
ideologi bangsa tersebut.
2. Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia
dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian
dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
aliran, yaitu:
· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
2.1 Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini,
koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan
mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya
kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur
perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara
barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
2.2 Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
2.3 Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang
efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
3.1 Sejarah Lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang
dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
3.2 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
•1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
operasi di negara-negara eropa di
antaranya:
1. Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai negara di eropa pada awal abad ke -19 di alami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844.Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S.
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai negara di eropa pada awal abad ke -19 di alami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844.Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S.
2. Perancis
Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Di Perancis terdapat gabungan Koperasi konsumsi nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation).
Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Di Perancis terdapat gabungan Koperasi konsumsi nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation).
3. Jerman
Tahun 1848, saat inggris dan perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F.W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
– Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
– Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
– Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
– Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
– Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Tahun 1848, saat inggris dan perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F.W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
– Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
– Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
– Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
– Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
– Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H.
Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori
pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman
kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
4. Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh penduduk. Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi. Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh penduduk. Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi. Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
Pelopor-Pelopor Koperasi
A. ROCHDALE
Pada tanggal 24 Oktober 1844 Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”.
Pada tanggal 24 Oktober 1844 Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”.
B. SCHULTZE DELITSCH
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan Koperasi Kredit, Koperasi Asuransi untuk resiko sakit dan kematian, Koperasi Pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi, Koperasi Produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan Koperasi Kredit, Koperasi Asuransi untuk resiko sakit dan kematian, Koperasi Pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi, Koperasi Produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
C. RAIFFEISSEN
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada masa penjajahan di berlakukan “culturstelsel” yang mengakibatkan
penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa
tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ario
Wiriaatmadja (1895) seorang pamor praja di Puworkerto untuk mendirikan sebuah
Bank untuk para pegawai negeri dan orang kecil dalam membantu mengatasi
kemelaratan rakyat.
Beliau memiliki inisiatif untuk menolong para pegawai yang menderita karena terjerat oleh para rentenir dengan pinjaman bunga yang tinggi. Patih mendirikan seperti yang didirikan di Jerman yaitu koperasi kredit modal. Cita-citanya dilanjutkan oleh De Wolfvan Westerrode (seorang asisten Presiden Belanda), ketika beliau cuti berhasil mengunjungi Jerman dan mengusulkan pengubahan nama “Bank Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian” dengan diadakannya pergantian nama bank tersebut, maka bukan hanya pegawai negeri yang perlu dibantu, melainkan para petani juga. Beliau pun juga mengusulkan atas perubahan jenis badan usaha tersebut, dari Bank menjadi Koperasi, dan usul untuk mendirikan lumbung untuk tiap desa supaya para petani dapat menyimpan hasil panen pada musim panen dan memberikan pinjaman pada saat musim paceklik. Beliau berusaha menjadikan para lumbung itu menjadi “Koperasi Kredit Padi” akan tetapi Pemerintahan Belanda tetap berpendirian lain, melainkan membentuk lumbung desa yang baru, bank-bank desa, rumah gadai dan “Centale Kas” yang sekarang berubah nama menjadi “Bank Rakyat Indonesia (BRI)”.
Adapun alasan pembentukan koperasi belum bisa di laksanakan pada zaman Pemerintahan Belanda dikarenakan :
– Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
– Belum ada Undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
– Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Beliau memiliki inisiatif untuk menolong para pegawai yang menderita karena terjerat oleh para rentenir dengan pinjaman bunga yang tinggi. Patih mendirikan seperti yang didirikan di Jerman yaitu koperasi kredit modal. Cita-citanya dilanjutkan oleh De Wolfvan Westerrode (seorang asisten Presiden Belanda), ketika beliau cuti berhasil mengunjungi Jerman dan mengusulkan pengubahan nama “Bank Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian” dengan diadakannya pergantian nama bank tersebut, maka bukan hanya pegawai negeri yang perlu dibantu, melainkan para petani juga. Beliau pun juga mengusulkan atas perubahan jenis badan usaha tersebut, dari Bank menjadi Koperasi, dan usul untuk mendirikan lumbung untuk tiap desa supaya para petani dapat menyimpan hasil panen pada musim panen dan memberikan pinjaman pada saat musim paceklik. Beliau berusaha menjadikan para lumbung itu menjadi “Koperasi Kredit Padi” akan tetapi Pemerintahan Belanda tetap berpendirian lain, melainkan membentuk lumbung desa yang baru, bank-bank desa, rumah gadai dan “Centale Kas” yang sekarang berubah nama menjadi “Bank Rakyat Indonesia (BRI)”.
Adapun alasan pembentukan koperasi belum bisa di laksanakan pada zaman Pemerintahan Belanda dikarenakan :
– Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
– Belum ada Undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
– Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai menyebar ke
masyarakat, maka Pemerintah Hindia belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian, dengan tahap sebagai berikut :
I. Pertama kali pada tahun 1915 diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi
No. 43,Pada tahun 1927 diterbitkan peraturan kembali yang mengatur Perkumpulan
Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra No. 91, peraturan ini diberlakukan
bagi golongan Bumiputra.
II. Pada tahun 1933 ditetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, peraturan ini diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada
tatanan hukum Barat.
III. Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden
Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk
menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan
kerajinan. Telah didirikan: “ Toko Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan
koperasi konsumsi.
IV. Pada Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “Verordening Op De
Cooperative Vereenigining” dengan Koninklijk Besluit, 7 April 1912 stbl 431
yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi
tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris.
V. Pada tahun 1927 dibuat kembali peraturan “Regeling Inlandschhe
Cooperatieve” dan dibentuknya Serikat Dagang Islam dengan tujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.
VI. Pada tahun 1929 didirikan Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
VII. Pada tahun 1933 dikeluarkan UU yang menyerupai UU No. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
VIII. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia, kemudian Jepang
mendirikan koperasi “Kumiyai”. Awalnya koperasi yang didirikan ini jalan sesuai
rencana, namun di kemudian hari adanya perubahan drastis mengenai fungsi
koperasi itu didirikan, yakni menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan
menyengsarakan rakyat Indonesia
Sesaat setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
kalinya di Tasikmalaya. Yang pada saat inilah hari yang ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia dan sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai Ibukota
Provinsi yang sedang diduduki oleh Tentara Belanda)
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
· Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
· Definisi
Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
· Definisi
Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
· Definisi
Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
· Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
· Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
· Prinsip
Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan
tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
• Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited
interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing
anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion
to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly
on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (
selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in
cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and
religious neutrality)
· Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
· Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
· Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu
suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
(limited interest of capital)
• SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian
untuk masyarakat, sebagian dibagikan
kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus (promotion of education)
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang
erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative
network)
· Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka
untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percara pada diri sendiri
· Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja sama antar koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
Langkah-Langkah Mendirikan
Koperasi
Ada beberapa hal yang harus disiapkan dalam mendirikan Koperasi,
diantaranya adalah;
1)
Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6
sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan Koperasi adalah
sebagai berikut.
- Persyaratan
pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk,
yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
- Untuk
persyaratan pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal 20 orang
anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan
minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
- Koperasi
yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
- Untuk
pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar.
- Memiliki
Anggaran Dasar Koperasi.
Anggaran Dasar
Koperasi
Angaran Dasar Koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
- Daftar
nama pendiri;
- Nama
dan tempat kedudukan;
- Maksud
dan tujuan serta di bidang usaha;
- Ketentuan
mengenai keanggotaan;
- Ketentuan
mengenai rapat anggota;
- Ketentuan
mengenai pengolahan;
- Ketentuan
mengenai permodalan;
- Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
- Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- Ketentuan
mengenai sanksi.
2) Dasar
Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang mendirikan Koperasi mengerti maksud dan tujuan
Koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan
Koperasi:
- Orang-orang
yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota Koperasi harus mempunyai
kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti
bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota Koperasi
tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat
hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa
hukum, juga orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut
atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah Persatuan
Gerakan Koperasi.
- Usaha
yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi. Layak
secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien
dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor
tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
- Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan Koperasi. Perlu
diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus
haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar
Koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
yang handal.
3) Persiapan
Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan
Koperasi adalah sebagai berikut:
- Pembentukan
Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan
tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun
pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian
dan kejelasan mengenai perkoperasian.
- Yang
dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan Koperasi
dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri
menjadi anggota.
- Para
pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4) Rapat
Pembentukan Koperasi
Setelah semua upaya persiapan pembentukan Koperasi dilakukan, maka langkah
selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
- Rapat
anggota Koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk
Koperasi Sekunder.
- Rapat
pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa
pendiri.
- Yang
disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa
dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai Pengurus
Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian
Koperasi dan menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
- Apabila
diperlukan dan atas permohonan para pendiri, pejabat Dinas
Koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
- Dalam
rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan,
usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan
usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
- Anggaran
dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat
kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian
sisa hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
- Rapat
harus mengambil kesepakatan dan keputusan serta wajib membuat berita acara
rapat pembentukan Koperasi.
5) Pengesahan
Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis
kepada Pemerintah dengan bantuan notaris.
Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan
dengan melampirkan:
- Berita
acara pembentukan Koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan
permintaan pengesahan akta.
- Surat
bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan
jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
- Rencana
awal kegiatan Koperasi atau program kerja.
- Daftar
hadir rapat pembentukan Koperasi.
- Data
pendiri Koperasi.
- Daftar
susunan pengurus dan pengawas Koperasi.
- Fotokopi
KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer).
- Rekomendasi
dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili Koperasi itu berada.
- Pas
foto pengurus Koperasi.
6)
Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri Koperasi
Selama permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam
penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum
untuk kepentingan calon anggota atau calon Koperasi.
Setelah akta pendirian Koperasi disahkan maka pendiri harus segera
mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan
(RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas
kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang
telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan Koperasi. Jika
ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum
tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.
Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras
dari organisasi Koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur
organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam
koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan
pengembangan Koperasi, pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan
aktivitas usaha dan organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.
Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan
dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi sebagai
berikut :
- Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN) untuk tingkat pusat
- Dewan Koperasi
Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) untuk tingkat provinsi
- Dewan Koperasi
Indonesia Daerah (DEKOPINDA) untuk tingkat kabupaten atau kota
- Badan
Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK),
- Lembaga
Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi (LP-JUK)
- Asbikom Jabar
(Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti
Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga
organisasi lainya, seperti Kadin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar